KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1) BKAD merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset daerah.

(2) BKAD dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

(3) Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Nomor (1) menyelenggarakan fungsi :

    a. menyusun kebijakan umum dan kebijakan teknis pengelolaan keuangan dan aset daerah;

    b. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;

    c. menyusun Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;

    d. mengesahkan DPA dan DPPA SKPD;

    e. menetapkan SPD;

    f. menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

    g. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;

    h. melakukan pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan aset daerah;

    i. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; dan

    j. melakukan pengelolaan ketatausahaan Badan Keuangan dan Aset Daerah.