BIDANG KEUANGAN
Kepala Bidang Keuangan, mempunyai tugas:
a. menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
b. melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
c. merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan penyusunan peraturan daerah dalam bidang keuangan daerah;
d. melaksanakan pengawasan intern dalam hal pengeluaran dana melalui APBD;
e. mengkoordinasikan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
f. mengkoordinasikan bahan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
g. mengkoordinasikan pelaksanaan pinjaman daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Keuangan dibantu oleh :
1. Sub Bidang Verifikasi; dan
2. Sub Bidang Akuntansi.