BIDANG KEUANGAN

Kepala Bidang Keuangan, mempunyai tugas:

a. menyusun rencana program dan kegiatan bidang;

b. melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;

c. merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan penyusunan peraturan daerah dalam bidang keuangan daerah;

d. melaksanakan pengawasan intern dalam hal pengeluaran dana melalui APBD;

e. mengkoordinasikan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);

f. mengkoordinasikan bahan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan

g. mengkoordinasikan pelaksanaan pinjaman daerah.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Keuangan dibantu oleh :

1. Sub Bidang Verifikasi; dan

2. Sub Bidang Akuntansi.