BIDANG ANGGARAN

Kepala Bidang Anggaran, mempunyai uraian tugas :

a.  menyusun rencana program dan kegiatan bidang;

b.  merumuskan kebijakan teknis pergeseran APBD dan Perubahan APBD;

c.  melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan program/kegiatan dan menganalisa rencana usulan program/kegiatan yang disampaikan oleh perangkat daerah;

d.  menyelenggarkan perumusan petunjuk teknis dan pelaksanaan APBD dan dana pembangunan dari pusat dan provinsi serta dana bantuan lainnya;

e.  merumuskan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD;

f.  merumuskan penyusunan Perda tentang APBD dan Perubahan APBD;

g.  merumuskan pedoman penyusunan APBD dan Perubahan APBD;

h.  menyiapkan Nota Keuangan Rancangan APBD serta Rancangan Perubahan APBD;

i.  melaksanakan penelitian terhadap Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah;

j.  melaksanakan pengendalian administrasi pengelolaan anggaran keuangan daerah;

k.  mengkoordinasikan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Perangkat Daerah;

l.  menerima dan mengolah bahan untuk penyusunan Rancangan APBD maupun Rancangan Perubahan APBD;

m.  mengumpulkan dan mengklarifikasikan serta mengolah data untuk penyusunan Rancangan APBD maupun Rancangan Perubahan APBD;

n.  merumuskan pelaksanaan proses pembuatan dan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Perangkat Daerah;

o.  mengkordinasikan dan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait di bidang anggaran;

p.  memfasilitasi serta merumuskan pengelolaan anggaran dan menyusun laporan penggunaan anggaran kepada pemerintah atasan; dan

q.  memfasilitasi pemanfaatan system aplikasi penyusunan, perencanaan, penganggaran serta pengelolaan anggaran.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Anggaran dibantu oleh :

1. Sub Bidang Anggaran I; dan

2. Sub Bidang Anggaran II.