BIDANG ANGGARAN
Kepala Bidang Anggaran, mempunyai uraian tugas :
a. menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
b. merumuskan kebijakan teknis pergeseran APBD dan Perubahan APBD;
c. melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan program/kegiatan dan menganalisa rencana usulan program/kegiatan yang disampaikan oleh perangkat daerah;
d. menyelenggarkan perumusan petunjuk teknis dan pelaksanaan APBD dan dana pembangunan dari pusat dan provinsi serta dana bantuan lainnya;
e. merumuskan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD;
f. merumuskan penyusunan Perda tentang APBD dan Perubahan APBD;
g. merumuskan pedoman penyusunan APBD dan Perubahan APBD;
h. menyiapkan Nota Keuangan Rancangan APBD serta Rancangan Perubahan APBD;
i. melaksanakan penelitian terhadap Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah;
j. melaksanakan pengendalian administrasi pengelolaan anggaran keuangan daerah;
k. mengkoordinasikan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Perangkat Daerah;
l. menerima dan mengolah bahan untuk penyusunan Rancangan APBD maupun Rancangan Perubahan APBD;
m. mengumpulkan dan mengklarifikasikan serta mengolah data untuk penyusunan Rancangan APBD maupun Rancangan Perubahan APBD;
n. merumuskan pelaksanaan proses pembuatan dan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Perangkat Daerah;
o. mengkordinasikan dan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait di bidang anggaran;
p. memfasilitasi serta merumuskan pengelolaan anggaran dan menyusun laporan penggunaan anggaran kepada pemerintah atasan; dan
q. memfasilitasi pemanfaatan system aplikasi penyusunan, perencanaan, penganggaran serta pengelolaan anggaran.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Anggaran dibantu oleh :
1. Sub Bidang Anggaran I; dan
2. Sub Bidang Anggaran II.