BIDANG ASET

Kepala Bidang Aset, mempunyai tugas :

a. menyusun rencana program dan kegiatan bidang;

b. melaksanakan penyusunan dokumen _ perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;

c. merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan penyusunan peraturan daerah dalam bidang aset daerah;

d. melaksanakan administrasi dan penatausahaan Barang Milik Daerah dan pemberian izin penggunaan Barang Milik Daerah yang berada dalam kewenangan pengelolaan barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e. menyusun perumusan- kebijakan _ serta petunjuk pelaksanaan di bidang perencanaan kebutuhan dan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
Barang Milik Daerah;

f. mengevaluasi pelaksanaan penggunaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG) dan Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI); dan

g. melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Aset dibantu oleh :

1. Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan; dan

2. Sub Bidang Pemindahtanganan dan Penghapusan.