Pemkab Tapanuli Utara Serahkan LKPD 2025 Unaudited Ke BPK RI Perwakilan Prov. Sumatera Utara


Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara resmi menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Unaudited kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara pada 30 Maret 2026. Penyerahan berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

Penyampaian LKPD ini merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan laporan keuangan diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta beberapa pemerintah daerah lainnya, antara lain Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Gunungsitoli, Kota Tanjungbalai, dan Kota Medan.

Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan adanya beberapa indikasi permasalahan yang ditemukan pada tahap pemeriksaan interim. Pemerintah daerah diharapkan lebih responsif dan aktif dalam menindaklanjuti temuan tersebut guna mencegah permasalahan yang lebih serius.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama antara BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dan seluruh pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD secara serentak pada kesempatan tersebut.